MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum bisa dipanggil paksa untuk dimintai keterangan.
Itu, karena proses hukum yang dilakukan KPK atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian masih penyelidikan. Belum penyidikan.
“Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan,” ujar Ali Fikri, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, lanjut Ali Fikri, Syahrul Yasin Limpo pun belum ditetapkan sebagai saksi, sehingga KPK belum bisa melakukan panggilan paksa jika yang bersangkutan tak kunjung memenuhi undangan.
“Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya,” kata Ali dilutip dari laman CNNIndonesia.com.
Baca Juga :
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Di Kementan, Ini Respons SYL
Hanya saja, menurut Ali, Syahrul Yasin Limpo tetap akan merugi jika selalu mengabaikan kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik KPK.
“Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut,” kata Ali.
Dijelaskan pula, KPK sudah tiga kali melayangkan surat undangan untuk klarifikasi kepada Syahrul Yasin Limpo terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.