BPN Bilang Lahan Stadion Barombong Sudah Milik Pemprov Sulsel

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementerian ATR/ BPN Kota Makassar, Aksara Alif Raja, mengungkapkan, lahan Stadion Barombong adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, saat ini.

“Dulu milik PT GMTD, tapi sudah dihibahkan sehingga lahan ini sudah menjadi milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Alif Raja, Selasa (4/4/2023).

Menurut Alif Raja, dokumen hibah itu ada di Kantor Pertanahan Kota Makassar.

“Kami punya dokumennya,” kata Alif.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel, Murniati, mengatakan, hingga sekarang belum ada kabar dari PT GMTD ihwal penyerahan hibah lahan tersebut.

Baca Juga :
Drum Band SD Hang Tuah Makassar Tampil Di Stadion Barombong

“Mereka (GMTD) mau (menyerahkan) tetapi sampai sekarang tidak ada (bukti) kan,” ucap Murniati dikutip dari laman Tribun-Timur.com.

Padahal perjanjian penyerahan lahan sudah diteken sejak 2019 lalu.
Kalau perjanjian kan sudah dari awal ditandatangani. Hanya kalau belum di BASTkan dianggap belum diserahkan. Pemprov menunggu penyerahan hibah yang ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara serah terima.

“Sudah ada hibahnya, hanya BASTnya belum. Sudah ada naskah hibahnya hanya BASTnya belum ditandatangani. Itu ji, “katanya.

Komunikasi terakhir dengan PT GMTD menurut Murniati, dilakukan pada akhir tahun 2022. Namun sekarang ini, belum ada tindak lanjut dari pertemuan tersebut.

“Janji terus ji, dari kita (Pemprov) tinggal menerima, terakhir waktu rapat akhir tahun lalu (komunikasi),” ungkapnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *