MAKASSARCHANNEL, BENTENG – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar yang juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar memutuskan kontrak proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama di Pulau Bonerate Kecamatan Pasi’marannu, Kabupaten Selayar.
Pemutusan kontrak secara sepihak dilakukan PPK karena progress pembangunan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 senilai Rp42.763.409.000 itu karena bobot pengerjaan proyek itu baru 7 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar, dr Husaini MKes, Selasa (8/11/2022), mengatakan, pemutusan kontrak dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri selaku pendamping hukum mengadakan rapat evaluasi dengan menghadirkan tim ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat yang terdiri dari Tjipto Prasetyo Nugroho, Eko Rinaldo Octavianus dan Agung Ismail.
dr Husaini menyatakan, keputusan ini diambil setelah dilakukan SCM atau uji coba I dan II dengan pertimbangan tetap melihat kondisi rill lapangan yang semakin runyam dan kritis.
Selain bobot akhir dari pekerjaan yang hanya diberi nilai 7 persen oleh pihak konsultan pengawas, pemutusan juga dilakukan karena apabila dilanjutkan, maka akan lebih berat dampak dan risikonya.
“Makanya, walaupun dengan berat hati, PPK menyimpulkan untuk melakukan pemutusan kontrak dengan pihak penyedia PT Sahabat Karya Sejati. Saya selaku Pengguna Anggaran dengan berbagai pertimbangan menyetujui meskipun ini baru sebuah keputusan yang bersifat lisan dan akan ditindaklanjuti secara tertulis. Dan pemutusan kontrak terpaksa harus dilakukan sebab memang deviasinya sudah cukup besar. Sehingga tidak sampai pada SCM III,” dr Husaini menjelaskan.
Berita Terkait :
Kasus Dugaan Korupsi PDAM Selayar Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Makassar
Berdasarkan regulasi, lanjut Husaini, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menghadirkan tim ahli dari LKPP Pusat yang memiliki keahlian di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan memaparkan dan memberikan pertimbangan bahwa akan lebih berat risiko dan dampaknya jika proyek ini dilanjutkan.
Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar ini tidak dibantah oleh Konsultan Pengawas PT Primatama Prima Konsultan, Ridwan, sekaitan dengan bobot tujuh 7 persen itu.
“Memang bobot pekerjaan sesuai fakta lapangan baru mencapai angka 7 persen,” kata dia.