MAKASSARCHANNEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap pemuda asal Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah dan Wajo Sulawesi Selatan, di SPBU Cakkaruddu, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, Senin (25/1/2021). Mereka diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande, kepada media ini, Selasa (26/1/2021), mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan saat sedang melintas menggunakan sebuah mobil truk.
Terduga pelaku yang ditangkap, kata Ferasmus Rande, masing-masing berinisial N (47), berasal dari Desa Bungitimbe, Kecamatan Petaasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dan inisial F (28), asal Desa Tanronge, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Ferasmus, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat dua paket plastik diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, tiga pireks, enam potongan pipet bening, satu potongan pipet warna putih yang diruncingkan, tiga sachet kosong, satu penutup botol warna biru terdapat dua lubang, satu timbangan elektrik.
Berita Terkait :
Satresnarkoba Polres Lutra Bekuk Dua Pengedar Sabu
Selain itu, lanjut Ferasmus, turut diamankan satu unit handphone merk Vivo warna merah, serta satu unit mobil truk merk Mitsubishi yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa seseorang diketahui sedang dalam perjalanan diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan mobil truk menuju daerah Morowali.
Berbekal laporan itu personel Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu F. Rande, melakukan penyelidikan dan menunggu mobil dimaksud di daerah Cakkaruddu.
Saat mobil tersebut singgah di SPBU Cakkaruddu, personel langsung mendatangi mobil tersebut dan mengamankan dua orang dalam mobil. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam setir mobil tersebut, serta barang lainnya ditemukan di saku celana terduga pelaku diketahui bernama Faisal, selanjutnya di bawa ke Polres Luwu Utara bersama barang bukti guna pengusutan lebih lanjut.
Dikatakan, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (yus)