PENANGKAPAN Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar Ketum partai yang terciduk lembaga antirasuah tersebut.
Deretan nama ketua umum partai politik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bertambah. Rommy, sapaan akrab M Romahurmuziy, menjadi ketum parpol kelima yang terjerat KPK. Dia ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019, sekitar pukul 09.00 WIB, dan sudah menjadi tersangka suap.
Ketum parpol pertama yang dijerat oleh KPK adalah, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Dia dijemput tim KPK ketika sedang memimpin rapat di DPP PKS, pada 30 Januari 2013.
Hanya sejam setelah KPK mengumumkan Luthfi yang saat itu menjabat Presiden PKS ditangkap karena kasus suap impor daging yang terkuak dari proses OTT. Luthfi ditangkap KPK dengan dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan kuota impor daging pada Kementerian Pertanian untuk tahun 2013. Dalam perkembangannya, Luthfi divonis 16 tahun penjara. Bahkan, oleh MA, hukumannya ditambah jadi 18 tahun penjara.
Berikutnya adalah, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier dari Adhi Karya, pada 22 Februari 2013, dalam proyek Hambalang.
Baca Juga :
Ini Pria Penantang Teroris di Masjid Christhurch
Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Anas jadi tersangka berkat ‘nyanyian’ Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin di kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games.
Anas kemudian ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan. Penyidik mengirim Anas Urbaningrum untuk menjadi penghuni Rutan KPK.