9 Caleg Terpilih Sulsel 2024-2029 Mundur

Sebanyak 9 caleg terpilih Sulsel 2024-2029 mundur sebelum pelantikan yang akan berlangsung 24 September 2024.

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Sebanyak 9 caleg terpilih Sulsel 2024-2029 mundur sebelum pelantikan yang akan berlangsung 24 September 2024.

Sembilan calon anggota legislatif (caleg) terpilih itu mundur sebelum pelantikan karena maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Sesuai aturan KPU, anggota DPR dan DPRD provinsi maupun kabupaten/ kota terpilih wajib mundur jika mendaftar bertarung di Pilkada 2024.

Anggota DPRD Sulsel terpilih yang memilih mundur ini berasal dari berbagai partai.

Nasdem Terbanyak

Terbanyak dari Nasdem, lima orang. Menyusul Partai Golkar, PAN, PKS, dan Demokrat masing-masing satu orang.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan, menurut jadwal pelantikan anggota DPRD Sulsel akan berlangsung 24 September 2024.

“Caleg terpilih maju Pilkada telah mengajukan pengunduran diri melalui parpol masing-masing,” ujar Ahmad Adiwijaya, Senin (9/9/2024).

Berikut 9 Caleg DPRD Sulsel terpilih mundur sebelum pelantikan dan calon penggantinya:

1.DPRD Dapil Sulsel I: Golkar
-Munafri Arifuddin, Calon Wali Kota Makassar
-Calon Pengganti: Kadir Halid
2.DPRD Dapil Sulsel II, NasDem
-Rezky Mulfiati Luthfi, Calon Wakil Wali Kota Makassar
-Calon Pengganti: Mahmud
3.DPRD Sulsel Dapil Sulsel III, PAN
-Husniah Talenrang, Calon Bupati Gowa
-Calon Pengganti: Kamaruddin
4.DPRD Sulsel Dapil IV, Nasdem
-Ady Ansar, Calon Bupati Selayar
-Calon Pengganti: Sri Dewi Yanti
5.DPRD Sulsel Dapil V, PKS
-Muzayyin Arif, Calon Bupati Sinjai
-Calon Pengganti: Nur Hasbiyah Main
6.DPRD Sulsel Sulsel Dapil VIII, Demokrat
-Selle KS Dalle, Calon Wakil Bupati Soppeng
Calon Pengganti: Anarchie Arus Bakti
7.DPRD Sulsel Dapil IX, Nasdem
-Syaharuddin Alrif, Calon Bupati Sidrap
-Calon Pengganti: Asman
8.DPRD Sulsel Dapil IX, Nasdem
-Muhammad Yusuf Ritangnga, Calon Bupati Enrekang
-Calon Pengganti: Andi Insan P Tanri
9.DPRD Sulsel Dapil VI, Nasdem
-Tasming Hamid, Calon Wali Kota Parepare
-Calon Pengganti: Muhammad Sadar

Gaji Dan Tunjangan Aggota DPRD Sulsel

Gaji dan tunjangan anggota DPRD Sulsel diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang menetapkan gaji pokok sebesar Rp 2.250.000 juta, setara dengan gaji pokok gubernur.

Selain itu, tunjangan jabatan mencapai Rp 3.262.500, dan berbagai tunjangan lainnya termasuk tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, serta tunjangan transportasi.

Secara keseluruhan, anggota DPRD Sulsel dapat menerima gaji dan tunjangan mencapai Rp 56.447.360 per bulan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *