61 Caleg DPRD Sulsel Terancam Tak Dilantik

Sebanyak 9 caleg terpilih Sulsel 2024-2029 mundur sebelum pelantikan yang akan berlangsung 24 September 2024.

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Gegara belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK, 61 caleg DPRD Sulsel terancam tak dilantik.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara terakhir Pemilu Legislatif 2024, KPU Sulsel sudah menetapkan 85 caleg DPRD Sulsel terpilih dan tak ada lagi yang bersengketa.

Namun, dari 85 caleg terpilih itu, 61 di antaranya terancam tak dilantik karena berdasarkan data Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), mereka belum menyetor LHKPN.

Data terbaru KPU menyebutkan, dari 85 caleg terpilih DPRD Sulsel, baru 24 di antaranya menyetor LHKPN. Selebihnya, belum menyetor.

Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, anggota legislatif terpilih wajib menyetorkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Agenda Pelantikan

Agenda pelantikan caleg terpilih direncanakan bakal berlangsung tanggal 24 September 2024 dan bukti LHKPN itu salah satu syarat pelantikan.

“Untuk pelantikan 24 September nanti, 21 hari sebelum itu sebaiknya disampaikan tanda terima laporan LHKPN-nya,” kata Ahmad Adiwijaya, Jumat (12/7/2024).

Dia menambahkan, “Hari ini sudah ada 24 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya. Masih sangat kurang dari total 85 orang.”

Informasi lain menyebutkan, sejumlah anggota legislatif masih menunggu tanda bukti terima laporan mereka di KPK sebelum menyetor ke KPU.

Belum Terima Bukti Pelaporan

“Kendalanya kadang-kadang informasi dari caleg terpilih katanya beberapa sudah melaporkan tapi tanda terima yang belum keluar karena memang itu adalah kewenangan instansi lain. Dalam hal ini KPK,” tutur Adi.

“LHKPN itu dilaporkan melalui laman LHKPN KPK. Jadi banyak caleg terpilih yang sudah melaporkan namun belum terima bukti laporan,” tambah dia.

Menurut PKPU 6/2024, anggota legislatif yang tidak menyetor LHKPN sampai batas waktu maka anggota tersebut terancam tidak diikutkan dalam pelantikan yang telah diagendakan.

“Acuan kita sebagai pelaksana kebijakan yang dibuat oleh KPU RI dalam pasal 52 di PKPU 6/2024,” kata Adi.

“Secara otomatis, kita tidak mengikutkan nama yang bersangkutan caleg terpilih dalam penyampaian kepada gubernur untuk dilakukan pelantikan,” urai Adi. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *