44 Pasutri Di Bone Nikah Isbat

MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Pengadilan Agama Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, melangsungkan sidang isbat nikah terhadap 44 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki surat nikah.

Sidang isbat nikah tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Rabu (16/3/2022).

Ketua Pengadilan Agama Watampone, Dra Nur Alam Syaf MH, yang hadir di acara tersebut mengatakan, sidang isbat yang dilakukan itu sudah sesuai syariat agama Islam.

“Karena isbat itu disahkan secara hukum di Indonesia berdasarkan pasal 1 tahun 1974 ayat 2, pernikahan harus dicatatkan sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa dipungut biaya,” kata Nur Alam yang hadir bersama enam hakim anggota dan panitera.

Acara tersebut dihadiri pula A Muhaedar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone diwakili A Muhaedar Yusuf, serta Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur, Abdurahim Riduang SAg MH.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada 44 pasangan suami-istri namun belum memiliki surat nikah. Mereka berasal dari dua kelurahan yakni, Kelurahan Panyula dan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur. (aru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *