MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Sebanyak 40 persen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sulsel, Sulbar, dan Sultra (Sulselbartra) terancam tak bisa mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah.
Itu karena perguruan tinggi tersebut tak terakreditasi secara institusi dan program studi. Sementara peraturan baru mensyaratkan perguruan tinggi harus terakreditasi jika ingin menerbitkan ijazah mahasiswa.
“Sekarang ada sekitar 40 persen belum ada akreditasi. Selebihnya sudah ada,” kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX (wilayah Sulsel, Sulbar, Sultra), Andi Lukman, Jumat (11/8/2023).
Sayangnya, Andi Lukman belum bersedia menyebutkan detail daftar perguruan tinggi belum terakreditasi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Andi Lukman mengaku, perguran tinggi yang belum mengantongi akreditasi institusi kebanyakan karena belum stabil dalam pengelolaan.
“Kebanyakan perguruan tinggi kurang sehat seperti kurang mahasiswa atau perguruan tinggi masih baru. Kampus-kampus besar di Sulsel sudah ada semua,” katanya.
Baca Juga :
Ini Alasan Andi Lukman Jadi Sekretaris LLDIKTI IX Sulawesi
Dia melanjutkan, “Selama ini kita anggap kalau tidak ada (akreditasi institusi) maka tidak ada punishment.”
Andi Lukman berharap semua perguruan tinggi bisa segera mengurus akreditasi institusi. Itu sangat penting agar keberlanjutan perguruan tinggi bisa berlangsung lancar.
Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) telah mengedukasi pentingnya akreditasi institusi. Sebab, perguruan tinggi tidak bisa mengeluarkan ijazah bila belum mengantongi akreditasi ini.