4 Parpol Ajukan Jadwal Pendaftaran Bacaleg Ke KPU Sulsel

Kemudian melampirkan melalui dokumen pengajuan bakal calon dan harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris partai politik atau nama lain yang sah.

Hal itu berdasarkan keputusan menteri pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Ketiga, mengisi surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi bakal calon ke dalam bentuk digital diunggah melalui aplikasi Silon.

Baca Juga :
KPU Sulsel Verifikasi 33 Balon Senator

“Itu semua ada di Silon dan wajib dipenuhi setiap peserta pemilu karena persyaratan ini menjadi acuannya kami untuk melakukan pengecekan,” kata Asram Jaya.

Menurutnya, aturan itu menjadi kewajiban setiap parpol sebelum mengajukan bakal calegnya ke Kantor KPU Sulsel.

“Pengecekan dokumen itu menjadi penentu apakah diterima atau tidak diterima dan selanjutnya dilakukan verifikasi,” tutur Asram Jaya.

“Jadi status verifikasinya itu, tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” Asram Jaya menambahkan. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *