4 Parpol Ajukan Jadwal Pendaftaran Bacaleg Ke KPU Sulsel

Asram Jaya menekankan agar memperhatikan kelengkapan berkas persyaratan bakal caleg yang akan diajukan. Terlebih, wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silon yang dimiliki KPU.

“Setelah itu, baru melakukan pendaftaran ke KPU Sulsel dengan membawa berkas atau dokumen persyaratan,” tandasnya.

Baca Juga :
Timsel Umumkan 14 Nama Calon Anggota KPU Sulsel

Asram menjelaskan juga bahwa ada syarat yang harus dipenuhi setiap calon pendaftar.

Pertama, wajib mengisi dan melampirkan surat formulir Model B Pengajuan Parpol, baik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kedua, setiap peserta pemilu harus menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *