MAKASSARCHANNEL, MALILI – Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah mengirim tiga tersangka kasus korupsi PDAM Luwu Timur ke rutan dan lapas Makassar, Jumat (10/11/2023) malam.
“Iya, tiga tersangka diserahkan ke Rutan Makassar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur, Raka Aprizki Soeroso.
Berkas perkara tiga tersangka itu juga akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (13/11/2023).
“Senin, kami limpahkan berkasnya ke kantor Pengadilan Tipikor Makassar,” ujar Raka, Sabtu (12/11/2023).
Dalam kasus ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp763 juta yang berasal dari APBD Pemkab Luwu Timur tahun 2018-2019.
Tersangka yang terjerat dugaan kasus korupsi tersebut adalah Plt Direktur PDAM berinisial S, bendahara berinisial N, dan Kabag Teknis berinisial NS.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018 dan 2019.
Pada saat penetapan tersangka di Polres Luwu Timur, di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Rabu (7/6/2023), Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul menjelaskan modus operandi para tersangka.
Mereka melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak memenuhi syarat.
Mereka juga membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up pada pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, dan melakukan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.
Baca Juga :
PDAM Lutim Janji Maksimalkan Pelayanan Kepada Pelanggan
Selain itu, mereka melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mencairkan uang yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan diperlakukan sebagai tindakan melawan hukum.
Mereka melanggar Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum, pasal 184 ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, keputusan Direktur PDAM Kabupaten Luwu Timur nomor 23 tahun 2015 tentang peraturan disiplin pegawai PDAM.
Mereka juga melanggar pepres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan pp nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Tersangka-tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan meliputi SK pengangkatan para tersangka sebagai pegawai PDAM, SP2D, RAB tahun 2018 dan 2019, laporan realisasi tahun 2018 dan 2019, rekening koran, SK penetapan biaya upah kerja, SK pembentukan kelompok kerja, SK PIU, kontrak, SPJ fiktif dan SPJ yang sudah dimark up, serta uang tunai sebesar Rp 373 juta. (nus)