BERITA TERKINIEKBISPemkot Makassar

3 Tahun Moratorium Reklame di Makassar: Ketidakpastian, Tumpang Tindih, Celah Manipulasi

×

3 Tahun Moratorium Reklame di Makassar: Ketidakpastian, Tumpang Tindih, Celah Manipulasi

Sebarkan artikel ini
3 Tahun Moratorium Reklame di Makassar: Ketidakpastian, Tumpang Tindih, Celah Manipulasi beriplikasi pada usaha reklame
Pemasangan reklame yang diduga dilakukan secara manipulatif melanggar aturan penyelenggaran reklame mupun moratorium. Gambar kiri reklame insidentil yang dipasang di lahan publik/pemerintah dengan konstruksi besi dan beton. Gambar kanan tiang reklame di lahan pribadi tapi papan reklamenya di atas trotoar sudah melewati pagar. (Foto: Dok Aspri)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kebijakan moratorium penyelenggaraan reklame di Makassar sejak awal 2022 dinilai membawa dampak signifikan.

Kebijakan ini berimplikasi pada estetika kota, usaha reklame, pendapatan daerah, serta konsistensi penerapan aturan.

Selama lebih dari tiga tahun kebijakan ini berdampak pada ketidakpastian usaha reklame. Ini mempengaruhi pendapatan usaha reklame, juga berdampak pada pendapatan daerah.

Moratorium bertahun-tahun juga membuka dugaan manipulasi dan inkonsisten penerapan aturan di lapangan.

Penilaian ini dikemukakan Pemerhati Tata Kota, AB Iwan Azis kepada Makassarchannel pekan ini.

Menurut dia, moratorium perlu untuk kembali menata reklame, menyesuaikan perkembangan kota dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, jika berlangsung bertahun-tahun akan membawa dampak luas karena terkait aspek lapangan usaha, tenaga kerja dan pendapatan daerah.

”Pemerintah Kota Makassar harusnya mengevaluasi peraturan ini. Sejauh mana hasilnya, apa yang terjadi di lapangan, dan apa dampaknya?” katanya.

Moratorium Reklame

Pemkot Makassar melakukan moratorium penyelenggaraan reklame melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2022, mulai berlaku Januari 2022.

Pemkot kemudian membuat aturan baru penyelenggaraan reklame melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tanggal 6 April 2022.

Terbitnya Perwali Nomor 45 Tahun 2022 secara otomatis membatalkan peraturan sebelumnya yakni Perwali No 42 Tahun 2020.

Namun, keluarnya aturan baru penyelenggaraan reklame, Pemkot Makassar tetap memberlakukan moratorium reklame.

Pada 14 September 2022, Pemkot Makassar melakukan konferensi pers melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Konferensi pers ini menandai Pemkot Makassar memberlakukan Perwali Nomor 45 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.

Bersamaan, Pemkot Makassar juga melonggarkan moratorium reklame hanya untuk lahan milik pribadi.

Kepada Dinas PTSP Makassar saat itu, Andi Zulkifli Nanda dan Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Bapenda Makassar, Haryman mengatakan moratorium tetap berlaku untuk lahan umum dan lahan pemerintah.

Menurut Andi Zulkifli dan Haryman saat itu, moratorium akan dicabut secara bertahap dengan menyesuaikan master plan reklame dan rencana tata ruang.

Dualisme Aturan

Namun, kata Iwan, sudah lebih dari tiga tahun, Pemkot Makassar belum mencabut moratorium izin reklame di lahan umum atau aset pemerintah.

Iwan Azis yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Aspri) menyoroti masih berlakunya aturan moratorium bersamaan dengan aturan penyelenggaraan reklame.

”Dua aturan ini bisa tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan dugaan manipulasi di lapangan, baik secara institusi atau oknum,” kata Iwan.

Menurut Iwan, karena hanya ada izin di lahan pribadi, banyak reklame tumbuh kurang terkontrol. Bisa jadi ini ada manipulasi.

Iwan memberi contoh iklan produk yang menumpang di papan nama kantor atau toko.

”Nama kantor atau nama tokonya kecil, tetpi iklan produknya besar melebihi ukuran normal.

Jangan-jangan produknya tidak membayar pajak dengan dalih ini bagian dari papan nama,” kata Iwan.

Iwan juga memberi contoh ”reklame melayang”.

”Kontruksi tiangnya di halaman rumah atau lahan pribadi. Tetapi papan reklamenya di atas trotoar jalan, sudah keluar dari pagar, di area publik. Ini kan manipulasi namanya,” ungkap Iwan.

Iwan juga menyoroti reklame insidentil (sementara) yang di area publik atau lahan pemerintah dengan kerangka besi dan beton.

”Ini melanggar aturan moratorium, tetapi diakali, bagaimana dengan pajaknya kalau begini?” tanya Iwan.

Minta Pertimbangan Wali Kota

Iwan Azis meminta pertimbangan Wali Kota Makassar agar Pemkot mengevaluasi moratorium karena menyangkut keberlanjutan usaha reklame, pendapatan daerah, dan penataan kota.

”Kami harapkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mempertimbangkan agar Pemkot mengevaluasi moratorium ini. Kalau tidak urgen lagi semoga Pemkot bisa mencabut,” harapnya.

Iwan juga menyinggung tentang peran dan kewenangan Tim Reklame dalam pelaksanaan reklame. Ia mengharapkan agar Tim Reklame tetap berfungsi sesuai wewenang masing-masing, tidak saling intervensi.

” Kewenangan perizinan di PTSP. Bapenda menerima atau memungut pajak. Dan penertiban lapangan Satpol PP sebagai penegak aturan,” tegas Iwan memberi contoh. ***

Tinggalkan Balasan