MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menetapkan sebanyak 2.743 penyandang disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Lutra 9 Desember 2020.
Ke 2.743 pemilih berkebutuhan khusus itu, terdiri atas disabilitas fisik 402 orang, disabilitas intelektual (116), disabilitas sensorik (1.664), dan disabilitas mental atau tuna grahita 561 orang.
“Yang harus diketahui, disabilitas mental di sini jangan diartikan sebagai pemilih yang mengalami gangguan jiwa permanen. Tetapi seperti mereka yang bipolar dan lainnya, dalam daftar disebut tuna grahita,” kata Ketua KPU Luwu Utara, H. Syamsul Bachri pada media ini, Rabu (21/10/2020).
Berita Terkait :
KPU Lutra Tetapkan DPT 218.989
Meski baru banyak dibicarakan belakangan ini, Syamsul Bachri memastikan, penyandang disabilitas mental sudah terakomodasi dalam DPT sejak Pemilu 2014. Hak pilih disabilitas mental juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bernomor 135/PUU-XIII/2015.
“Kami berharap semua masalah yang ditudingkan ke KPU sudah selesai semua. Disabilitas mental juga sudah dijawab KPU RI. Yang harus dilakukan sekarang adalah jangan lagi menyebar viral atau meme yang menyinggung teman-teman disabilitas mental,” katanya. (yus)