MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Sebanyak 2.266 desa di Sulsel Terancam kekurangan anggaran sebagai imbas dari Keputusan Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran.
Kepala Dinas PMD Sulsel Muh Saleh mengatakan, pemangkasan anggaran itu tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2025. Itu berdampak pada dana desa.
“Di Inpres itu, salah satu terdampak dana desa,” tegas Muh Saleh, Rabu (5/2/2025).
Semula, dana desa dialokasikan Rp 71 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Namun, berdasarkan Inpres tersebut, terdapat pemangkasan sebesar Rp2 triliun secara nasional, sehingga dana desa tersisa menjadi Rp69 triliun.
Tunggu Rincian
Muh Saleh mengungkapkan, pihaknya belum menerima rincian tentang pengurangan dana desa untuk Sulsel.
“Secara rinci belum kita dapat. Kan Rp306 triliun nasional (pemangkasan anggaran), kita belum tahu berapa di kabupaten, di desa. Dana desa saya lihat dikurangi Rp2 triliun (se-Indonesia),” lanjut Saleh.
Dalam DIPA APBN 2025 untuk Sulsel, alokasi dana desa sebesar Rp2,02 triliun, yang akan dibagi untuk 2.266 desa di Sulsel.
Pemangkasan anggaran secara nasional ini mengancam alokasi dana desa untuk Sulawesi Selatan.
Dana desa dibagi berdasarkan beberapa indikator, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, dan kondisi geografis desa.
Saat ini, Dinas PMD Sulsel masih menunggu rincian pemangkasan anggaran dana desa untuk Sulsel.
TKD Sulsel Rp32,80 Triliun
Pemprov harap dana transfer tak terpangkas dalam DIPA APBN 2025, alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) untuk pemda se-Sulsel mencapai Rp32,80 triliun.
Namun, alokasi ini juga terancam dipangkas, menyusul Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Ada pemangkasan anggaran TKD sebesar Rp50,5 triliun secara nasional.
Meskipun belum diketahui jumlah potongan untuk tiap provinsi atau pemda, Inpres ini menunjukkan upaya pemerintah menghemat anggaran.
Sekda Sulsel, Jufri Rahman, berharap agar dana transfer ke daerah tidak dipangkas. Meski efisiensi anggaran penting, namun pemangkasan dana transfer ke daerah kurang tepat.
Jangan Ganggu Daerah
“Itu kebijakan pusat. Tapi sebaiknya dana transfer ke daerah jangan diganggu. Kalau pemerintah pusat mau efisiensi di kementerian, itu hal yang bagus. Karena dana transfer daerah itu hak daerah,” kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/2/2025).
Dana transfer terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Jufri menyebutkan, banyak daerah yang masih bergantung pada dana transfer, seperti DAU yang umumnya digunakan untuk gaji Aparatur Sipil Negara.
Dari total alokasi Rp32,80 triliun untuk TKD se-Sulsel, Pemprov Sulsel mendapat Rp4,9 triliun, sementara alokasi untuk 24 kabupaten/kota di Sulsel bervariasi. (***)













