MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johannis Tanak, ungkap 18 daerah di Sulsel Zona Merah Integritas korupsi.
Rapor merah 18 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan itu menurut Johannis Tanak berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).
Daerah adalah ; Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Bone, Wajo, Barru, Pangkep, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Sidrap, Luwu, Palopo, dan Parepare.
Enam daerah lainnya masuk zona kuning atau waspada, yakni ; Kabupaten Luwu Timur, Luwu, Toraja Utara, Soppeng, Maros, dan Sinjai.
“Provinsi Sulawesi Selatan juga masih berada di zona merah dengan nilai 64,75 poin,” kata Johannis Tanak, usai menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi bersama pemerintah daerah se-Sulsel, Kamis (16/10/2025).
“Ya, ada kaitannya dan sudah disampaikan juga tadi oleh Brigjen Agung. Kita berharap nilai SPI bisa meningkat, tidak lagi di angka 37, tetapi kalau bisa mencapai 90 poin,” kata Johannis Tanak.
Dorong Perbaikan
Dia menegaskan, KPK terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan agar semua daerah bisa keluar dari zona merah secara bertahap.
“Kami sudah melakukan pemetaan, bagaimana kondisi di provinsi dan kabupaten/ kota. Karena itu, kami datang ke sini untuk memastikan langkah pencegahan berjalan,” ungkap Johannis.
Ia mengingatkan, KPK tidak akan segan menindak tegas bila masih menemukan praktik korupsi.
“Kalau masih ada perbuatan yang merugikan keuangan negara, menerima suap, gratifikasi, atau pemerasan, kami tidak akan kompromi. Kami akan langsung lakukan penindakan hukum,” kata Johannis Tanak mengingatkan.
Komitmen pemberantasan korupsi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden RI poin ketujuh, menekankan pentingnya pemerintahan bersih dan bebas korupsi.
“Harapan kami, negara ini benar-benar bebas dari korupsi sebagaimana yang diinginkan Presiden,” jelasnya.
Pencerahan Dan Edukasi
Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menilai rapat koordinasi seperti ini penting untuk membangun budaya antikorupsi di semua tingkatan pemerintahan.
“Rapat koordinasi seperti ini pada dasarnya bertujuan membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi bisa terjadi kapan saja, dilakukan oleh siapa saja, dan dalam situasi apa saja selama ada kesempatan dan niat,” kata Jufri.
Ia menegaskan, pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan sanksi, tetapi juga lewat pencerahan dan edukasi agar semua pihak memahami batas etika dan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dia mengatakan, dengan kegiatan seperti ini, kita berusaha menurunkan bahkan memadamkan niat untuk melakukan korupsi, sekalipun ada kesempatan.
“Sekaligus melalui pencerahan dan edukasi, kita berupaya menutup peluang terjadinya korupsi dengan meningkatkan pemahaman seluruh pihak,” kata Jufri.
Menurut Jufri, banyak kasus korupsi di Indonesia muncul bukan semata karena niat buruk, tetapi akibat minimnya pengetahuan dan pemahaman utuh tentang perbuatan korupsi.
Kekurangan dalam kerangka berpikir akademik membuat sebagian orang menganggap praktik tertentu sebagai hal biasa.
Padahal itu sebenarnya sudah merupakan pelanggaran hukum. Kegiatan seperti ini dilakukan untuk memitigasi kesalahpahaman tersebut.
18 daerah Zona Merah Integritas :
1.Makassar
2.Gowa
3.Takalar
4.Jeneponto
5.Bantaeng
6.Bulukumba
7.Selayar
8.Bone
9.Wajo
10.Barru
11.Pangkep
12.Pinrang
13.Enrekang
14.Tana Toraja
15.Sidrap
16.Luwu
17.Palopo
18.Parepare.
Enam daerah Zona Kuning Integritas :
1.Luwu Timur
2.Luwu
3.Toraja Utara
4.Soppeng
5.Maros
6.Sinjai. ***













