MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Presiden Prabowo Subianto memastikan tanggal 17 Maret THR ASN cair atau dua pekan sebelum hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Presiden mengumumkan langsung rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Dalam konferensi pers soal THR dan Gaji ke-13 di Istana Kepresidenan, Jakarta, itu Presiden Prabowo menyampaaikan besaran THR 100 persen.
“Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya. Diingatkan oleh Menteri Keuangan,” kata Prabowo saat memastikan tanggal 17 Maret THR ASN Cair
Aturan mengenai THR dan Gaji ke-13 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
9,4 Juta Penerima
Dalam beleid itu, THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.
“Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo.
Pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 kepada ASN, TNI/ Polri, dan hakim yang cair awal tahun ajaran baru, Juni 2025.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,” ujar Presiden Prabowo.
Besaran THR PNS 2025
Prabowo menjabarkan bahwa THR dan Gaji ke-13 bagi jajaran tingkat pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, PNS di daerah akan menerima sama dengan PNS pusat, dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.
Besaran gaji ke-13 dan 14 atau THR yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya tergantung status dan kedudukan penerima.
Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini:
1.Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
– Ketua/Kepala: Rp26.299.000
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
– Sekretaris: Rp23.420.250 Anggota: Rp23.420.250.
2.Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
– Eselon I: Rp20.738.550
– Eselon II: Rp16.262.400
– Eselon III: Rp11.535.300
– Eselon IV: Rp8.844.150.
3.Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
– Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
– Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500.
B.SMA/Diploma I:
– Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
– Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600.
C.Diploma II/Diploma III:
– Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
– Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900.
D.Strata I/Diploma IV:
– Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550.
E.Strata II/Strata III:
– Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
– Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.***













