MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Sebanyak 12.938 BPJS Kesehatan warga Bulukumba nonaktif sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat.
BPJS Kesehatan resmi menonaktifkan 12.938 peserta PBI JKN Bulukumba itu berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Penyesuaian itu merupakan bagian dari pembaruan data agar kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) lebih tepat sasaran.
Jumlah total peserta PBI JKN tetap sama karena peserta yang nonaktif tergantikan dengan peserta baru.
Bisa Aktifkan Lagi
Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya termasuk data Januari 2026.
Kelompok warga itu adalah, masyarakat miskin atau rentan miskin, atau mengidap penyakit kronis maupun dalam kondisi darurat medis.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan untuk membutuhkan layanan kesehatan.
“Warga juga bisa melapor ke kantor desa/ kelurahan setempat saja, nanti akan difasilitasi, jadi masyarakat tidak perlu repot ke Kantor Dinas Sosial,” kata Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, Rabu (11/2/2026).
Cek Status Kepesertaan
Selanjutnya, akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selagi sehat, masyarakat sebaiknya rutin mengecek status kepesertaan agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Ayatullah menjelaskan bahwa kebijakan ini berasal dari kebijakan pemerintah pusat. Penyebabnya karena pemerintah pusat sedang melakukan efisiensi anggaran. (ram)













